Palang Merah Indonesia (PMI) adalah satu-satunya Perhimpunan Nasional di Indonesia. Didirikan pada 17 September 1945. Diakui sebagai satu-satunya Perhimpunan Nasional oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden RI No. 25 tahun 1950. Melalui Keputusan Presiden No. 246 tahun 1963, pemerintah memperkuat ketentuan peran dan kegiatan PMI.