Palang Merah Indonesia (PMI) adalah satu-satunya Perhimpunan Nasional di Indonesia. Didirikan pada 17 September 1945. Diakui sebagai satu-satunya Perhimpunan Nasional oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden RI No. 25 tahun 1950. Melalui Keputusan Presiden No. 246 tahun 1963, pemerintah memperkuat ketentuan peran dan kegiatan PMI.
Visi Misi
Beranda
Langganan:
Postingan (Atom)